TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM Dinamika Regulasi, Digitalisasi, dan Perlindungan Hak Keluarga

Category:
Description

Description

  • Penulis : Ade Daharis, M.H., Ita Ma’rifatul Fauziyah, M.H., Dr. Ahmad Zayyadi, M.A., M.H.I.
  • ISBN :
  • Copyright © Oktober 2026
  • Ukuran: 15.5 x 23 cm
  • Hal: 192
  • Soft Cover
  • Book Paper
  • Sinopsis: Hukum keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang paling dekat dengan kehidupan manusia. Perkawinan, perceraian, nafkah, pengasuhan anak, harta bersama, perjanjian perkawinan, adopsi, kafālah, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang tidak hanya memiliki dimensi normatif-keagamaan, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial, ekonomi, budaya, dan hukum. Karena itu, hukum keluarga Islam senantiasa berhadapan dengan perubahan masyarakat dan dituntut untuk mampu merespons berbagai persoalan baru tanpa kehilangan landasan nilai dan prinsip syariat. Transformasi masyarakat pada era global dan digital semakin memperluas kompleksitas tersebut. Perubahan pola perkawinan, mobilitas lintas negara, perkembangan teknologi reproduksi, perubahan struktur ekonomi keluarga, media sosial, bukti elektronik, kecerdasan artifisial (artificial intelligence), serta digitalisasi layanan peradilan telah menghadirkan persoalan-persoalan yang sebelumnya tidak dikenal dalam bentuk yang sama. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan norma yang bersifat statis, tetapi sebagai bidang hukum yang terus berinteraksi dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan dinamika regulasi.Buku ini hadir untuk membahas transformasi tersebut secara komprehensif. Pembahasan dimulai dari fondasi dan perkembangan hukum keluarga Islam, dinamika regulasi nasional, prinsip-prinsip perkawinan dan perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga perkembangan hukum keluarga dalam perspektif global. Selanjutnya, buku ini menguraikan digitalisasi peradilan dan pelayanan hukum, termasuk e-Court, e-Litigation, administrasi perkara elektronik, perlindungan data pribadi, bukti elektronik, serta tantangan etika digital dalam penegakan hukum keluarga. Perhatian khusus juga diberikan pada berbagai isu kontemporer yang semakin relevan dalam kehidupan keluarga. Perjanjian perkawinan dan harta bersama, reproduksi berbantu dan teknologi medis, adopsi dan kafālah, mobilitas global dan perkawinan lintas negara, media sosial dan sengketa keluarga, hingga penggunaan kecerdasan artifisial dalam layanan hukum menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam kini berada dalam lingkungan perubahan yang sangat cepat. Persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual, multidisipliner, dan berorientasi pada perlindungan hak.

    Dalam kerangka tersebut, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi salah satu perspektif penting dalam memahami transformasi hukum keluarga Islam. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, harta, kehormatan, dan martabat manusia dapat menjadi landasan untuk memastikan bahwa perkembangan hukum tidak berhenti pada kepastian prosedural, tetapi juga menghasilkan keadilan substantif. Modernisasi hukum tidak berarti meninggalkan nilai-nilai Islam, sebagaimana mempertahankan tradisi tidak harus berarti mengabaikan perubahan sosial. Keduanya dapat dipertemukan melalui proses ijtihad, interpretasi, legislasi, dan pembaruan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan. Buku ini juga menempatkan perlindungan hak keluarga sebagai salah satu tujuan utama transformasi hukum. Keluarga bukan hanya objek pengaturan hukum, tetapi merupakan ruang kehidupan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban suami, istri, anak, dan anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi maupun teknologi pelayanan hukum perlu mempertimbangkan kelompok yang rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun akses terhadap keadilan.

     

Reviews (0)

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM Dinamika Regulasi, Digitalisasi, dan Perlindungan Hak Keluarga”

Your email address will not be published. Required fields are marked *